Pelaksanaan  Hak-hak  Tenaga  Kerja  Kontrak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada PT  Asia  Forestama  Raya  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Authors

  • Hasnati Hasnati Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Author
  • Sandra Dewi Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Author
  • Andrew Shandy Utama Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Author

DOI:

https://doi.org/10.31004/science.v2i1.319

Keywords:

Hukum , Tenaga Kerja , Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Abstract

13

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan hak-hak tenaga kerja kontrak akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada PT Asia Forestama Raya berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Hasil dari penelitian ini bahwa pelaksanaan hak-hak tenaga kerja kontrak akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada PT Asia Forestama Raya berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum terlaksana karena pada tahun 2019 PT Asia Forestama Raya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa adanya penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial dan sejak saat itu PT Asia Forestama Raya diketahui tidak lagi membayarkan hak-hak pekerjanya yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan hak-hak tenaga kerja kontrak akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada PT Asia Forestama Raya berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah kurangnya pemahaman pekerja kontrak pada PT Asia Forestama Raya mengenai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan hak-hak tenaga kerja kontrak akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada PT Asia Forestama Raya berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah pekerja kontrak pada PT Asia Forestama Raya yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat melaporkan PT Asia Forestama Raya ke Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru serta pekerja tersebut melalui Serikat Buruh Cahaya Indonesia dapat mengajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

08-08-2025

Issue

Section

Articles

How to Cite

Pelaksanaan  Hak-hak  Tenaga  Kerja  Kontrak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada PT  Asia  Forestama  Raya  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. (2025). Science: Indonesian Journal of Science, 2(2), 193-201. https://doi.org/10.31004/science.v2i1.319

Similar Articles

61-70 of 153

You may also start an advanced similarity search for this article.