[1]
“Pelaksanaan  Hak-hak  Tenaga  Kerja  Kontrak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada PT  Asia  Forestama  Raya  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”, Science: Jurnal Kesehatan Masyarakat dan Teknologi Terapan, vol. 2, no. 2, pp. 193–201, Aug. 2025, doi: 10.31004/science.v2i1.319.