1.
Pelaksanaan  Hak-hak  Tenaga  Kerja  Kontrak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada PT  Asia  Forestama  Raya  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Science: Jurnal Kesehatan Masyarakat dan Teknologi Terapan. 2025;2(2):193-201. doi:10.31004/science.v2i1.319