(1)
Pelaksanaan  Hak-Hak  Tenaga  Kerja  Kontrak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pada PT  Asia  Forestama  Raya  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Science: Jurnal Kesehatan Masyarakat dan Teknologi Terapan 2025, 2 (2), 193-201. https://doi.org/10.31004/science.v2i1.319.